Minggu, 09 Maret 2014

Farmakologi

FARMAKOPE DAN NAMA OBAT
Farmakope adalah buku resmi yang ditetapkan hukum dan memuat standardisasi obat-obat penting seta persyaratannya mengenai identitas, kadar kemurnian, dan sebagainya, begitu metode analisis dan resep ediaan farmasi.

Farmakope Indonesia telah dikeluarkan pada tahun 1962 ( jilid 1 ) disusul dengan jilid II tahun 1965 yang berisi bahan-bahan galenika dan resep. Kemudian sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, Farmakope Indonesia jilid I dan II telah direvisi menjadi Farmakope Indonesia Edisi II yang mula berlaku sejak 12 November 1972. Pada tahun 1977, sebuah panitia telah dibentuk untuk menelaah kembali Farmakope Indonesia Edisi II dan pada tahun 1979, terbit Farmakope Indonesia Edisi III yang diberlakukan mulai tanggal 12 November tahun 1979. Kemudian, pada tahun 1996, diluncurkan Farmakope Indonesia Edisi IV.

Sebagai pelengkap Farmakope Indonesia, telah diterbitkan pula sebuah buku persyaratan mutu obat resmi yang mencakup zat, bahan obat, dan sediaan farmasi yang banyak digunakan di Indonesia, tetapi tidak dimuat dalam Farmakope Indonesia. Buku ini diberi nama Ekstra Farmakope Indonesia 1974 dan telah diberlakukan sejak 1 Agustus 1974 sebagai buku persyaratan mutu obat resmi selain Farmakope Indonesia.

Selain kedua buku persyaratan mutu obat resmi ini, pada tahun 1966 telah diterbitkan pula sebuah buku dengan nama Formularium Indonesia, yang memuat komposisi beberapa ratus sediaan farmasi yang lazim di minta di Apotik. Buku ini juga sudah direvisi dan Edisi kedua dari buku ini telah di  berlakukan per 12 November 1978 dengan nama Formularium Nasional.

Obat paten atau spesialit adalah obat milik suatu perusahaan dengan nama khas yang dilindungi hukum, yaitu merk terdaftar atau proprietary name. Banyaknya obat paten dengan beraneka ragam nama yang setiap tahun dikeluarkan oleh industry farmasi dan kekacauan yang di akibatkannya, telah mendorong WHO untuk menyusun Daftar Obat dengan nama-nama resmi. Official atau generic name ( nama generik ) ini dapat digunakan di semua Negara tanpa melanggar hak paten obat bersangkutan. Hampir semua farmakope sudah menyesuaikan nama obatnya dengan nama generik ini, karena nama kimia yang semula digunakan seringkali terlalu panjang dan tidak praktis. Dalam buku farmakope digunakan pula nama generik.

Sumber : Buku Farmakologi