FARMAKOPE
DAN NAMA OBAT
Farmakope adalah buku resmi yang ditetapkan hukum
dan memuat standardisasi obat-obat penting seta persyaratannya mengenai
identitas, kadar kemurnian, dan sebagainya, begitu metode analisis dan resep
ediaan farmasi.
Farmakope
Indonesia telah dikeluarkan pada tahun 1962 ( jilid 1 ) disusul dengan jilid II
tahun 1965 yang berisi bahan-bahan galenika dan resep. Kemudian sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, Farmakope Indonesia jilid I dan II
telah direvisi menjadi Farmakope Indonesia Edisi II yang mula berlaku sejak 12
November 1972. Pada tahun 1977, sebuah panitia telah dibentuk untuk menelaah
kembali Farmakope Indonesia Edisi II dan pada tahun 1979, terbit Farmakope
Indonesia Edisi III yang diberlakukan mulai tanggal 12 November tahun 1979.
Kemudian, pada tahun 1996, diluncurkan Farmakope Indonesia Edisi IV.
Sebagai pelengkap Farmakope Indonesia, telah
diterbitkan pula sebuah buku persyaratan mutu obat resmi yang mencakup zat,
bahan obat, dan sediaan farmasi yang banyak digunakan di Indonesia, tetapi
tidak dimuat dalam Farmakope Indonesia. Buku ini diberi nama Ekstra Farmakope
Indonesia 1974 dan telah diberlakukan sejak 1 Agustus 1974 sebagai buku
persyaratan mutu obat resmi selain Farmakope Indonesia.
Selain kedua buku persyaratan mutu obat resmi ini,
pada tahun 1966 telah diterbitkan pula sebuah buku dengan nama Formularium
Indonesia, yang memuat komposisi beberapa ratus sediaan farmasi yang lazim di
minta di Apotik. Buku ini juga sudah direvisi dan Edisi kedua dari buku ini
telah di berlakukan per 12 November 1978
dengan nama Formularium Nasional.
Obat paten atau spesialit adalah obat milik suatu
perusahaan dengan nama khas yang dilindungi hukum, yaitu merk terdaftar atau proprietary name. Banyaknya obat paten
dengan beraneka ragam nama yang setiap tahun dikeluarkan oleh industry farmasi
dan kekacauan yang di akibatkannya, telah mendorong WHO untuk menyusun Daftar
Obat dengan nama-nama resmi. Official
atau generic name ( nama generik )
ini dapat digunakan di semua Negara tanpa melanggar hak paten obat
bersangkutan. Hampir semua farmakope sudah menyesuaikan nama obatnya dengan
nama generik ini, karena nama kimia yang semula digunakan seringkali terlalu
panjang dan tidak praktis. Dalam buku farmakope digunakan pula nama generik.
Sumber : Buku Farmakologi